MUBA, KRSUMSEL.com – Pelaku pencurian kotak amal masjid Masjid Jami Al – Ikhlas yang berada di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba Berhasil di amankan Polsek Sungai Keruh Resor Muba.
Ialah Helin (24) yang merupakan pelaku pencurian warga Dusun II, Desa Layan, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba. Pelaku sendiri berhasil diamankan polisi saat berada di salah satu rumah warga masyarakat, pada kamis (05/07/21).
Kapolres muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Vico Fariul Fajar.S.Tr kepada awak media, Rabu (07/07/2021) mengatakan. Tersangka Helin ditangkap dirumah warga, maka dengan itu memudahkan polisi.
“Saat kita melakukan penyelidikan, dapat telepon dari masyarakat bahwa ada pelaku maling Masjid Jami” Al Ikhlas sudah tertangkap warga,” jelas Vico.
Sambung Vico, selanjutnya tersangka langsung kita amankan.
Tersangka telah mengkui mengakui melakukan pencurian itu pada Jumat, (25/06/21) sekira pukul 13.00 Wib dengan menggondol uang Masjid Jami” Al – Ikhlas.
“Tanggal 25 ia mencuri kemudian tanggal 4 malam ia kembali mencuri di Masjid yang sama pada malam harinya, ” beber Vico.
Dijelaskan Vico, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat tangga besi disamping masjid ke arah plafon atas gudang, kotak amal senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) berhasil dibawa pelaku setelah merusak plafon atas gudang. Minggu malam, (04/07/21) pelaku kembali mencuri kipas angin dan terapo merk hoki milik Masjid Jami” Al – Ikhlas.
“Perlu diketahui, pelaku diamankan senin pagi setelah warga masyarakat mencurigai pelaku yang hendak menjual barang curian tersebut, ” tegas Vico.
Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Keruh.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Helin. Ia nekat mencuri di dalam masjid karena terdesak untuk bayar hutang dan untuk main judi.
“Kepepet pak untuk Bayar Hutang Dan main judi, ” ujar Helin.(AS/RIL)


















