Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang Periksa Pemilik dan Pengelola Cafe "No Limit"  

oleh
IMG-20210614-WA0017

PALEMBANG,KRSumsel.com – Diduga akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan prokes (Protokol Kesehatan), Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang memeriksa pemilik dan pengelola Cafe No Limit, Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I. Lima orang yang terlibat dalam operasional cafe diambil keterangannya, Senin (15/6/2021).

Penertiban cafe No Limit dilakukan petugas pada Minggu (13/6/2021) malam. Cafe yang melanggar jam operasional dan tidak menempatkan prokes, langsung dibubarkan.

“Betul, kita sudah berulang kali memperingatkan cafe NL tersebut. Peringatan, kartu kuning maupun kartu merah sudah kita berikan, namun masih saja melakukan pelanggaran. Kini kita tidak bisa lagi memberikan toleransi, kita kenakan pasal berlapis, karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun dan denda Rp 1 juta,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan.

Di mana,ujar Tri, lima orang yang diperiksa penyidik, melanggar prokes dan jam operasional cafe pada masa pandemi covid 19 saat ini.

“Ya kita periksa pemiliknya, YH, pengelolanya, MF, lalu Bartender berinisial DB, Kasir RY serta Whiters ES dan DM. Dimana pemilik dan pengelola sengaja memberikan fasilitas kepada pengunjung dengan arena permainan seperti gap dan tidak memberikan pembatasan waktu, peringatan masker ataupun sanitizer kepada pengunjung cafe” tutupnya. (Kiki)