Disaksikan Tersangka, Polres Muba Musnahkan 1551 Gram Sabu-Sabu

oleh
IMG-20201111-WA0001

Muba, KRSumsel.com – Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, bertempat di Aula H. Alex Noerdin Mapolres Muba, Rabu (11/11/2020).

Sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan air itu mencapai 1551 gram (lebih dari 1,5 kilogram). Serta disaksikan langsung oleh tersangka Holidi.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK dalam sambutannya mengatakan. Semua pihak sudah menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika di Indonesia.

“Presiden RI Joko Widodo pun sudah memerintahkan agar pelaku narkotika ini untuk dihukum berat atau dihukum mati, ” kata dia.

Sambung dia, tentunya keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkoba ialah keberhasilan kita bersama. Termasuk keberhasilan masyarakat yang turut serta memberikan informasi tentang peredaran narkoba.

“Narkoba yang masuk di Kabupaten Muba sendiri berasal dari jalur perlintasan. Bandar-bandar yang mau mengambil narkoba itu di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya mereka masuk ke Muba,” beber dia.

“Kita harus menjaga generasi muda kita. Agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba, ” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Muba Drs. H. Apriyadi mengatakan. Saat ini Indonesia telah menetapkan status darurat narkoba, termasuk di Kabupaten Muba.

“Narkoba ini sudah sangat menganggu perekonomian dan kehidupan masyarakat. Bukan hanya orang tua dan dewasa. Namun telah menyasar kepada anak-anak,” ujar dia.

Pemberantasan narkoba di Muba. Sejauh ini telah berjalan dengan baik dan optimal, dimana banyak kasus telah terungkap.

“Kita meminta kepada penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Untuk tidak ragu dalam memberikan hukuman berat kepada pengedar narkoba di Muba,” tegas dia.

Apabila beredar, sabu seberat 1,5 Kg yang dimusnahkan hari ini. Tentunya dapat mencakup 5 kecamatan di Muba, itu pasti dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

“Narkoba ini dapat meningkatkan kriminalitas, meningkatkan angka perceraian, mengganggu pola kehidupan dan itu harus dihindari, ” pungkasnya.(AS)