Peristiwa pandai emas hilang telah terdengar oleh pihak kolonial belanda. Penyelidikan mulai dilakukan dengan gencar, dengan mengusut seluruh warga yang ada di daerah itu. Setiap orang dewasa di usut satu persatu. Mereka di bujuk ataupun di siksa dan diperlakukan dengan berbagai cara agar di peroleh informasi tentang pelaku penghilangan pandai emas itu. Tindakan pengusutan tidak membuahkan hasil sama sekali. Tidak diperoleh tanda-tanda yang menunjukkan ada warga yang terlibat.
Penyelidikan terus berlanjut dengan cara yang semakin tidak terarah (ngawur). Kesempatan ini merupakan peluang dari istri muda PangeranBatun untuk menyampaikan informasi melalui surat kaleng yang menuduh Pangeran Batun. Disebutkan, pangeran Batun yang memerintahkan dua orang penjudi bernama Ajir dan Rambut untuk membunuh pandai emas dan membuangnya di dasar sungai. Untuk melengkapi informasi sehingga lebih meyakinkan, disuruhlah orang untuk mengumpulkan tulang sapi yang dimasukkan kedalam kaleng lalu di kubur di lubuk sungai.
Pengadilan Pangeran
Peristiwa penghilangan pandai emas, akhirnya dibawa ke meja pengadilan. Tuntutan di ajukan semakin melebar karena mempertimbangkan kondisi Marga panjang yang dipimpin oleh Pangeran Batun.
Ajir dan Rambut, dua penjudi yang ditimpa tuduhan sebagai pelaksana penghilangan pandai emas mulai mengalami siksaan fisik dan mental. Kedua kaki dan tangannya di ikat. Apalagi malam tiba, keduanya di tempatkan di hutan rawa-rawa (rawang) yang sangat banyak nyamuk sehingga tubuh keduanya dipenuhi dengan bintik-bintik merah bekas gigitan nyamuk. Siksaan ini selanjutnya ditingkatkan dengan memindahkan mereka kedalam ruangan yang penuh dengan asap ataupun api, tetapi tetap tidak mengaku. Sementara itu rambut, karena tidak tahan menanggung siksaan terpaksa mengakui tuduhan yang ditimpakan pada dirinya.
Kembali pada pangeran Batun. Dari pemeriksaan awal di peroleh kesimpulan
- uang kas Marga telah kosong karena dipergunakan oleh pangeran untuk menutupi kekalahannya dalam berjudi;
- pangeran telah memerintahkan membunuh Pandai emas, dengan bukti adanya tulang berulang yang diperoleh dari dalam sungai;
- Pengakuan dari salah seorang tertuduh membenarkan keterlibatan pangeran sesuai tuduhan.
Setelah proses peradilan peadilan berlangsung dirumuskan “putusan sela” yang memutuskan bahwa “pangeran dihukum, jangan dilepaskan “ dan “ Digantung sampai mati”.
Seluruh harta benda pangeran Batun, termasuk rumah tempat tinngalnya disita dan dilelang dihadapan masyarakat umum. Rumah itu selanjutnya dibongkar dan dipindahkan ke samping benteng kuto besak di palembang yang kemudian di kenal umum sebagai rumah Bari. (menjelang tahun kunjungan wisata indonesia-visit indonesia year 1991 rumah itu di bongkar kembali dan dipindahkan ke kompleks permuseum palembang).
Mengajukan Banding
Putusan sela yang diputuskan pengadilan dirasakan sangat berat oleh pangeran, apalagi tidak disertai oleh bukti nyata. Tulang belulang yang di jadikan barang bukti, menurut keyakinannya adalah tulang-tulang sapi. Dengan mencucurkan air mata pangeran menolak keputusan pengadilan, dan mengajukan banding kelembaga pengadilan lebih tinggi di batavia (jakarta).
Dua orang lainnya, ajir dan rambut menuruti saja apa yang di putuskan pihak pengadilan. Mereka tidak bersekolah, dan masih sangat awam tentang seluk beluk hukum dan peradilan. Ajir yang tetap bertahan dengan pendirian tidak mengakui tuduhan ditimpakan kepada dirinya, dibebaskan dari tuduhan. Meski bebas, dalam keadaan sangat menderita akhirnya ia meninggal dunia. Sedangkan rambut di hukum masuk penjara di sawah lunto dengan masa hukuman selama 20 tahun. Beberapa tahun setelah hukuman berjalan, ia dipindahkan ke penjara nusakambangan sampai berakhir masa tahanan. Setelah kembali dari nusakambangan, Rambut telah sangat matang dan dewasa. Pada tangan kanannya di buat tato Anker (jangkar) yang di maksudkan sebagai simbol orang pernah mendapat hukuman berat. Dengan tanda itu dimaksudkan memudahkan orang mengenalnya bila ia melarikan diri, atau orang yang pernah menghuni penjara kelas tinggi .
Pangeran Batun, di bantu oleh pangeran Mat, mengajukan permohonan banding ke Batavia. Setelah di teliti lagi dengan cermat dan saksama, surat permohonan banding pangeran batun dapat di terima dan di persidangkan.
Hasil persidangan memutuskan pernyataan bahwa pengajuan banding Pangeran diterima dan dibenarkan. Pangeran bebas dari hukuman gantung. Keputusan pada persidangan pertama pengadilan memutuskan “Pangeran dihukum, jangan dilepaskan” dan “Digantung sampai mati”. Setelah mengajukan banding serta permohonannya diterima pihak pengadilan maka keluar keputusan yang berbunyi “Pangeran dihukum jangan, dilepaskan” dan “Di gantung sapi mati”. (perhatikan letak koma pada rumusan pertama dan perubahan kata pada rumusan kedua).
Keputusan ini tentu sangat menguntungkan Pangeran karena menyangkut hidup dan matinya. Selanjutnya, Pangeran bebas dari tuduhan akan tetapi ia telah kehilangan jabatannya sebagai kepala Marga.
Sumber : Morgesiwe.com













