Jual Anak Di Bawah Umur kepada Pemesan Melalui Me Chat

oleh
Photo_1602330908154

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Rerkrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur.

Dimana pelaku yang menawarkan anak yang masih dibawah umur melalui akun media sosial Me-Chat untuk berhubungan intim atau disebut open BO.

Kemudian anggota PPA Polrestabes Palembang melakukan penyemaran dengan berpura-pura memesan korban dengan pelaku dengan harga Rp 500 ribu.

Setelah itu pada hari Rabu (7/10/2020) pukul 21.30 WIB pelaku dan saksi bertemu di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman.

Kemudian saksi yaitu anggota PPA Polrestabes Palembang, memberikan uang kepada pelaku dan langsung yang diletakan di dalam saku celanannya setelah itu pelaku langsung menunggu di lobby .

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan, saat saksi dan korban berada di dalam kamar anggotnya langsung datang.

” Ya Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, tadi malam langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan uang sebesar Rp 550 ribu dan pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang,” kata Nuryono.

Lanjut Nuryono menuturkan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara pelaku,  ES (21) menuturkan kalau korban merupakan temannya.

“Dia yang meminta untuk ditawarkan di Mi-Chat. Alasan korban yaitu karena tidak punya handphone lantas ia bersedia melayani lelaki hidung belang,” ujar ES.

Untuk pembagiannya ES menuturkan ia hanya mendapatkan sedikit.

“Saya baru kali ini melakukan perbuatan itu. Dan pembagian hasilnya yaitu diberikan kepada korban sebesar Rp 400ribu dan sisanya untuk saya. Dan saya benar-benar menyesal,” tutupnya. (****)