PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit gabungan Pidum dan Tekab 134 meringkus dua pelaku bobol rumah kos kosong Erwin (37) dan Muhammad Ikhsan warga Jalan Makrayu kelurahan 36 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P Sihombing mengatakan ditangkapnya kedua tersangka dirumahnya masing-masing.
Menurut, Robert ditangkapnya kedua tersangka berawal dari pemilik rumah kos yang mengetahui banyak barang yang hilang.
“Ada banyak barang dan perabotan yang hilang. Pemilik rumah kos mengaku kehilangan di antaranya AC 30 unit, TV 32 unit, gardu listrik dua unit, receiver CCTV satu unit, masih banyak lagi,” ujarnya Robert, Senin (5/10/2020).
Lanjut, Robert mengaku setelah mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan menginterogasikannya.
“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Memang modus operasinya mengincar rumah kos yang sedang kosong. Setelah mengetahui situasi di lokasi pencurian, kedua tersangka melancarkan aksi mereka,” terang nya.
Akibat pencurian tersebut, lanjut Robert, pemilik rumah kos mengalami kerugian hampir Rp 500 juta.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian di antaranya springbed, bantal, selimut, selimut, bahkan kloset duduk juga turut digasak kedua tersangka.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” ucapnya.
Sementara tersangka Iksan telah mengakui perbuatannya. Saya mencuri barang-barang di dalam rumah kosan dengan menggunakan sebuah mobil pick up.
” Iya pak kami yang mencuri barang-barang tersebut,dan kami jual dan ada pula yang kami pakai secara pribadi” singkatnya. (****)

















