“Kami kembali ingatkan kepada calon jangan gunakan fasilitas negara saat berkampanye, jika ditemukan tentu saja ini menjadi catatan kami untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah Robianto di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakannya karena terdapatnya dua pasang bakal calon yang mendaftar di KPU Bangka Tengah yang kedua pasangan calon tersebut merupakan pejabat negara.
“Ibnu Saleh yang saat ini menjabat Bupati Bangka Tengah kembali maju dalam Pilkada 2020, demikian juga pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo berstatus sebagai ketua dan anggota DPRD,” ujarnya.
Dengan kondisi demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan dua pasangan bakal calon tersebut menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
“Tentu ini kami awasi secara ketat hingga ke tingkat bawah, karena penggunaan fasilitas negara tidak diperbolehkan dalam berkampanye,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan calon dari petahana yang masih terdapat baliho atas nama bupati untuk dapat diturunkan.
“Semua atribut terkait kepala daerah harus diturunkan karena Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh kembali maju dalam Pilkada 2020,” ujarnya. (Anjas)













