“Penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon oleh bakal pasangan calon dimulai Jumat, tanggal 4 September sampai dengan Minggu, 6 September 2020,” ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Jumat.
Sedangkan waktu penyerahan persyaratan, hari pertama sampai dengan hari kedua, penyerahan dokumen dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Dan, hari ketiga penyerahan dokumen dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 24.00 WITA.
Tempat penyerahan dokumen persyaratan di Kantor KPU Kota Makassar, jalan Perumnas Raya Antang nomor 2A, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengumuman ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar nomor: 308/PL.02.2 Kpt/737I/KPU Kot/VII 2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020.
Partai politik atau gabungan partai politik tingkat Kota Makassar dapat mendaftarkan bakal pasangan calon bila memenuhi syarat minimal 20 persen dari perolehan jumlah kursi DPRD Kota Makassar, yaitu setara 10 kursi.
Atau minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Makassar tahun 2019 yaitu setara 172.932 ribu suara.
Sedangkan untuk permohonan waktu pendaftaran bapaslon yang masuk sekiranya ada empat pasang akan mendaftar di hari yang sama, Jumat 4 September akan ditinjau ulang, mengingat waktu sangat sempit.
Untuk itu, KPU Makassar akan memutuskan dan mengatur ulang jadwal pendaftaran dan kedatangan bapaslon dengan mengacu pada bukti administrasi, dalam hal ini surat yang duluan masuk akan jadi pertimbangan untuk didahulukan.
Selain itu, protokol kesehatan COVID-19 mewajibkan tidak boleh ada kerumunan massa yang menyebabkan tidak adanya jarak minimal satu meter antara orang perorang. Selain itu, sesuai instruksi dari KPU RI melarang bapaslon membawa massa saat pendaftaran. (Anjas)













