PALEMBANG, KRSUMSEl.com – Mengaku terdesak, butuh uang. Dadang Febrianto (33), warga Jalan Gelora, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, ia ditangkap Tim Tiger Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dadang mengakui perbuatannya mencuri uang senilai puluhan juta rupiah milik sang kekasih melalui kartu ATM dan kartu kredit, pada 9 Maret 2020 lalu.
“Waktu itu, saya ambil kartu ATM dan kartu kredit tanpa sepengetahuan pacar saya,” kata Dadang saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (28/5/2020).
Dengan dua kartu drive thru tersebut, Dadang menguras uang sebesar Rp 20 juta dari kartu kredit.

















