Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit Motor Honda BeAT Warna Biru Putih BG 4273 ABM yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya” tungkasanya.
Sementara , pelaku Sigit mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pembegalan bersama rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Tekab 134.
“Ia saya sudah sering melakukan aksi begal dan ini merupakan aksi ke 8 saya, untuk modusnya sendiri saya dan Medi menuduh korban sebagai anggota singa mania dan merampas kedua ponsel kedua teman korban,” bebernya.
Kemudian korban dan saksi lanjut pelaku mengaku mengiring ke lokasi TKP kedua dan merampas motor korban dengan cara menodongkan pisau ke arah korban.
“Setelah mendapatkan motor korban kami kabur dan menjual hasil rampasan serta uangnya kami bagi dua,”bebernya. (****)


















