Namun saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Talang Putri pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur, sehingga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berkat pengembangan informasi yang didapatkan dari pelaku Medi Saputra (22).
“Sebelum menangkap pelaku kita terlebih dahulu menangkap rekannya Medi Saputra, kemudian kita melakukan interogasi dan melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Untuk Modusnya sendiri pelaku ini menuduh korban dan saksi Rahmad Ramadani dan Sriyanto yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai anggota singa mania.
Kemudian kedua pelaku tersebut minta ponsel milik saksi Rahmad dan saksi Sriyanto dengan alasan ingin melihat Galeri foto. Tidak hanya itu pelaku meminta korban bersama saksi untuk mengikuti mereka dan setelah di jalan Jaya IV sepeda motor milik korban Honda BeAT BG 3449 ACU dan dua unit ponsel milik rekan korban diambil paksa pelaku dengan menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek SU II Palembang. “Dari laporan itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut,” ungkapnya.


















