PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Tak terima lahan kebun seluas 157 hektar diserobot oleh perusahaan. Membuat masyarakat Talang Buluh Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Kota Palembang.
Baca Juga : Ikan Cupang Dicuri, Hadi Putra Rugi Puluhan Juta Rupiah
Dimana akibat permasalahan ini warga kehilangan mata pencarian dan tempat tinggal.
“Ya kehidupan kami terancam, jadi kami menggugat PT SIM (Sinar Usaha Marga), yang menyerobot lahan kelompok kami. Bukan hanya kehilangan mata pencarian, tapi kami juga harus kehilangan tempat tinggal dan makan sehari-hari pun harus berpikir lebih keras. Tolong, pejabat setempat pikirkan kami, perhatikan kami, kami ini orang kecil yang hanya berjuang untuk bertahan hidup,” ujar warga setempat, Siti Aisyah, usai menghadiri sidang PTUN Palembang, Selasa (2/2/2021).
Sementara ditempat yang sama penasehat hukum Penggugat, kelompok kebun bersama, Zaibun SH dan Rijen Kadin SH menjelaskan, kedatangannya bersama warga mendampingi gugatan PTUN yang selanjutnya ditindaklanjuti persidangan minggu depan pada tanggan 9 Febuari 2021.
“Sidang kali ini mengenai permohonan keberatan objek sengketa kelompok kebun bersama, dengan dasar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) ataupun sertifikat yang ada. Sidang ini belum dihadiri pihak tergugat, baik BPN Banyuasin maupun PT SUM,” terang Adv Zaibun didampingi Rijen Kadin, saat diwawancarai di Pengadilan PTUN Palembang. (****)


















