Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Satu Lagi Pelaku Penodongan

oleh
IMG_20210206_143018
banner DPRD OKI

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Berawal dari pengakuan AR (17) dan IS (16) dua pelaku penodongan di atas Ampera yang ikut terlibat dalam aksi yang sama yaitu di taman skateboard tepatnya bawah jembatan ampera, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, terhadap korban Deni Pratama (20).

Baca Juga : Ungkap Kasus Curas, TIM TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Bekuk Dua Pemuda

Baca Juga : Jasad Wanita yang ditemukan dalam Kondisi Telungkup dan Organ Vital Tertancap Bambu

Dari pengakuan tersebut, Unit Pidum dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes, Palembang, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan satu pelaku lagi pelaku penodongan di bernama Madon (26) warga Lorong Serengam, Kecamatan IB II Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menuturkan, adanya pengakuan dari dua pelaku penodongan di atas Ampera yaitu AR dan IS yang juga terlibat aksi yang sama di taman skateboard di bawah jembatan ampera anggotanya berhasil mengamankan satu pelaku lain.

“Ternyata kedua pelaku AR (16) dan IS (17) juga terlibat aksi yang sama bersama Madon di Taman Skareboard,” ujarnya Sabtu (6/2/2021).

Dengan tertangkapnya pelaku masih ada tiga pelaku lagi yang masih buron, yaitu pelaku penodongan di Taman Skateboard yaitu Robi, Nopen dan Yani.

“Ketiganya pelaku masih dalam pencarian anggota kita dan tinggal menunggu waktu saja sebelum mereka tertangkap,” katanya.

Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban berjalan seorang diri di sekitar TKP, kemudian didekati oleh pelaku Madon dan pelaku lainya kemudian diajak ke arah TKP.

Sesampainya di TKP korban di kepung oleh para pelaku kemudian pelaku Yani (DPO) menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke arah korban, dan tersangka lainnya memegangi korban sehingga korban tidak berdaya.

“Saat itulah tersangka Madon, menurut keterangannya mengambil uang tunai sebar Rp 20.000 dari saku korban dan tersangka AR mengambil satu unit ponsel merk Oppo dari saku celana korban sebalah kiri,” bebernya.