Krsumsel.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Kepulauan Riau mengedepankan upaya mediasi dalam menangani permohonan izin perceraian aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah untuk mengupayakan penyelesaian masalah rumah tangga secara kekeluargaan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya dikonfirmasi di Natuna, Sabtu (7/11) mengatakan, setiap ASN yang hendak mengajukan perceraian wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada BKPSDM Natuna sebelum melanjutkan proses ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diterima, BKPSDM akan melakukan penelaahan dengan memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait alasan pengajuan perceraian tersebut.
Dalam proses klarifikasi, ASN menjalani sejumlah tahapan, salah satunya wawancara dengan psikolog BKPSDM untuk menggali penyebab dan memahami persoalan rumah tangga yang melatarbelakangi permohonan tersebut.
Baca juga: Pada Usia ke-73 KPU Peringati HUT untuk Pertama Kali
Hal ini dinilai perlu dilakukan dalam rangka pembinaan disiplin kepegawaian, sekaligus upaya pemerintah menjaga keutuhan rumah tangga, serta melindungi kepentingan pasangan dan anak dari dampak perceraian.
“Kami berharap setiap yang mengajukan izin itu bisa kembali akur dengan upaya mediasi. Namun, jika memang tidak ada jalan lain, prosesnya harus dilanjutkan,”ucapnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan izin perceraian harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari instansi tempat ASN bertugas, BKPSDM, hingga mendapat persetujuan bupati.(net)













