Krsumsel.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendalami adanya dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia.
Berdasarkan siaran pers resmi Kemenko Polkam yang diterima di Jakarta, Jumat (6/11), dugaan TPPO itu mencuat karena sejumlah laporan yang menyatakan warga WNI dijebak dan direkrut secara paksa menjadi tentara Rusia.
Praktik TPPO WNI menjadi tentara bayaran Rusia itu dibahas dalam dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang diselenggarakan di Tangerang, Kamis (5/11).
Pihak Kemenko Polkam tidak menampik terdapat sejumlah WNI yang memang secara sukarela mendaftarkan diri menjadi tentara bayaran Rusia.
Baca juga: Bupati Ogan Ilir Apresiasi Dedikasi Letkol Inf Gunawan Wibisono
“Pemerintah perlu membedakan WNI yang secara sadar bergabung dengan militer asing dan WNI yang diduga menjadi korban perekrutan melalui penipuan atau perdagangan orang. Setiap kasus harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan koordinasi antar-instansi terkait,”kata Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K Koba.
Kemenko Polkam lanjutnya, menilai perlu langkah penelusuran untuk mencari tahu latar belakang para WNI mendaftar jadi tentara bayaran serta modus operasi perekurtannya.
Koba juga menyampaikan penelusuran latar belakang keterlibatan WNI dalam dinas militer asing perlu dilakukan.
Penelusuran harus dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus dengan memperhatikan aspek pelindungan, dugaan TPPO, serta konsekuensi hukum kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koba berharap solusi konkret untuk menindak upaya TPPO dan mencegah perekrutan dapat segera ditemukan agar tidak ada lagi WNI yang ikut bertempur sebagai tentara bayaran Rusia.(net)
















