Krsumsel.com, Medan – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap lima orang yang diduga berperan sebagai kasir judi daring (online) di salah satu apartemen Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono mengatakan, kelima terduga tersebut yakni HH, RHS, SH, WAS dan MRL.
“Kelima tersangka berperan sebagai kasir yang bertugas memproses deposit uang taruhan pemain, serta memproses penukaran kemenangan atau withdraw,”ujar Bayu di Markas Polda Sumut Medan, Rabu (22/10).
Ia mengatakan, peran masing-masing tersangka memantau antrian deposit atau kiriman taruhan dan withdraw atau permintaan penukaran kemenangan yang ada pada panel websit tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, para tersangka tersebut melakukan pekerjaannya dengan meneruskan permintaan kepada admin dengan cara mengklik menu accept.
Baca juga: BMKG: Gempa Magnitudo 5,4 di Aceh Barat Tidak Berpotensi Tsunami
“Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melaksanakan kegiatan sebagai kasir judi online di lokasi tersebut pada 8 Oktober 2026 yang di rekrut oleh berinisial W dengan upah Rp10 juta per orang, dan untuk keuntungan dari dari judi tersebut masih kami dalami,”kata dia.
Ia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari tim penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengamankan lima orang yang sedang melakukan kegiatan perjudian daring di salah satu kamar apartemen di Medan, Senin (12/10).
Dari penangkapan tersebut, personel menyita sejumlah barang bukti di antaranya lima unit handphone, tiga unit laptop dan kartu ATM yang diduga digunakan sebagai alat judi daring tersebut.(net)












