Krsumsel.com, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperkuat keberadaan tujuh pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan dan bandara guna mengoptimalkan pengawasan lalu lintas warga negara asing (WNA) di daerah itu.
“Setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia ini wajib melalui TPI ini,”kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel Junita Sitorus saat menghadiri peresmian TPI Pangkalbalam, Rabu (21/10).
Dia mengatakan, dengan adanya peresmian TPI Pelabuhan Pangkalbalam ini maka jumlah TPI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertambah menjadi tujuh unit yaitu TPI Laut Pangkalbalam, TPI Laut Tanjung Kalian, TPI Laut Tanjung Gudang, Terminal Khusus PT Timah Mentok.
Selain itu, Pos TPI Bandar Udara Hanandjoedin Tanjungpandan Belitung, TPI Laut Tanjungpandan dan Terminal Khusus PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) di Belitung.
Sementara itu, Bandara Depati Amir Pangkalpinang belum memiliki pos TPI karena di bandara tersebut tidak ada penerbangan internasional.
Baca juga: BMKG: Gempa Magnitudo 5,4 di Aceh Barat Tidak Berpotensi Tsunami
“Pembentukan pos TPI harus berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, jadi tidak bisa ujuk-ujuk sebagai tempat pemeriksaan dokumen perjalanan warga negara asing seperti paspor dan visa yang keluar masuk di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Babel ini,”katanya.
Ia menyatakan, peresmian Pos TPI Pelabuhan Pangkalbalam ini merupakan momentum sangat penting bagi Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel dalam mengoptimalkan pengawasan dan pemantauan lalu lintas orang asing di daerah ini.
“Pengawasan orang asing ini ada standarnya yang dilakukan melalui pemantauan langsung dan jalur administratif seperti penerbitan visa hingga izin tinggal warga negara asing di daerah ini,”katanya.(net)












