Fraksi PDIP Ancam Ajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala BPBD Ogan Ilir

oleh

Krsumsel.com, Indralaya – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyudi, ST, menyampaikan sejumlah kritik tegas terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, khususnya terkait persoalan penggunaan aset kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) serta tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Ogan Ilir, Wahyudi menyoroti penjelasan Kepala BPBD Ogan Ilir, Edi, yang sebelumnya menyebutkan bahwa penggunaan atau pelepasan aset Damkar untuk membantu perusahaan merupakan atas permintaan Kementerian Pertahanan.

Menurut Wahyudi, pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Ia mempertanyakan dasar hukum maupun surat perintah yang menjadi landasan penggunaan aset daerah untuk kepentingan perusahaan.

Wahyudi bahkan menegaskan, apabila Kepala BPBD tidak mampu menunjukkan surat resmi dari Kementerian Pertahanan sebagaimana yang disampaikan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan mosi tidak percaya.

“Selama Pak Edi tidak bisa menunjukkan bukti surat perintah itu, kami akan mengajukan mosi tidak percaya,” tegas Wahyudi.

Selain persoalan aset Damkar, Wahyudi juga mempertanyakan keterlibatan BPBD Ogan Ilir dalam membantu pemadaman kebakaran di wilayah perusahaan, khususnya perusahaan yang berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Ogan Ilir.

Menurutnya, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menyediakan sarana serta prasarana penanggulangan kebakaran di lingkungan usahanya. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa penggunaan fasilitas milik daerah tidak mengabaikan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya terkait pengembalian biaya kegiatan water bombing di PT P Tujuh Cinta Manis yang disebut pernah menjadi persoalan karena berkaitan dengan kewenangan dan pembiayaan.

Baca juga: BBTNKS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Kerinci dan Masurai 

Tak hanya itu, Wahyudi turut menyoroti kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap ketentuan penanggulangan kebakaran. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan mendapatkan keuntungan besar, tetapi kontribusi nyata terhadap masyarakat Ogan Ilir perlu dipertanyakan. Jangan sampai pemerintah daerah justru ikut menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi juga mempertanyakan persoalan penguasaan lahan persawahan oleh perusahaan. Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap kejelasan status dan pengukuran lahan yang dipersoalkan agar tidak merugikan masyarakat.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah, termasuk koordinasi dengan instansi pertanahan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ogan Ilir atas langkah penegakan aturan mengenai batas waktu operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB.

Ia menilai ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), namun selama ini pelaksanaannya dinilai belum berjalan maksimal oleh pemerintah daerah.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang turut memastikan aturan tersebut dilaksanakan.

“Perda sudah ada dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hari ini Kapolres yang mengambil langkah penegakan. Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” ungkapnya.

Wahyudi berharap pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dapat lebih serius menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah, serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset milik daerah.

Ia menegaskan, aset pemerintah harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, bukan sampai menimbulkan polemik akibat penggunaan yang tidak disertai kejelasan dasar hukum.

Sorotan Fraksi PDI Perjuangan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi jajaran eksekutif, terutama dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan aset daerah di Kabupaten Ogan Ilir.(rul)