Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO di Hotel di Kupang

oleh

Krsumsel.com, Kupang – Subdirektorat III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki dugaan TPPO dan pelanggaran ketenagakerjaan di salah satu hotel di Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Rabu (30/9) mengatakan, tim penyidik kepolisian telah memeriksa tujuh mantan pemandu lagu di Pub Likurai, yang bekerja di lingkungan hotel tersebut.

“Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 17 September 2026 tentang dugaan TPPO,”katanya.

Henry mengatakan, tim penyidik melakukan penyelidikan pada Selasa (29/9) dengan mendatangi Hotel Sasando Kupang untuk mengumpulkan bahan keterangan dan menggali informasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya,”ujarnya.

Baca juga:Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Tantang Tuduhan LSM

Ia menjelaskan, ketujuh perempuan tersebut saat ini sudah tidak bekerja di Pub Likurai setelah terjadi pergantian manajemen Hotel Sasando. Manajemen baru kemudian menutup secara permanen operasional tempat hiburan tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyelidik, para mantan pekerja mengaku belum menerima hak mereka selama kurang lebih tiga bulan bekerja di Pub Likurai.

Para pekerja tersebut telah beberapa kali meminta pembayaran hak kepada pihak manajemen. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.

Selain persoalan pembayaran hak, para mantan pekerja juga diminta meninggalkan mess yang berada di lingkungan hotel tersebut.

Henry mengatakan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh karena dugaan TPPO membutuhkan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk proses perekrutan, hubungan kerja, kondisi pekerjaan, serta hak dan kewajiban para pihak.

“Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut,”ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh fakta yang jelas sebagai dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.(net)