Anggota DPRD NTB Soroti Tarif IPR Rp1,5 Juta Perhektare

oleh

Krsumsel.com, Mataram – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Syamsul Fikri menyoroti penetapan tarif retribusi izin pertambangan rakyat (IPR) senilai Rp1,5 juta per hektare (ha) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dilihat dari tabel satu penetapan tarif IPR berdasarkan biaya pembinaan aspek luas wilayah, di sini lampiran bertentangan sekali dengan Kepmen (Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral) 174 Tahun 2024. Sementara rujukan dari Komisi III tetap menggunakan Kepmen 174 tahun 2024,”ujar dia di Mataram, Rabu (30/9).

Fikri menilai, besaran tarif tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat yang menjadi salah satu rujukan pembahasan terkait izin pertambangan rakyat.

Baca juga: KPK Panggil Pejabat Bank BJB dan Mantan Aspri Ridwan Kamil

Ia mencontohkan, ketentuan yang menjadi rujukan tersebut berada di kisaran Rp40 ribu per hektare, sementara dalam tabel retribusi daerah tercantum Rp1,5 juta per hektare untuk koperasi dengan luas wilayah 10 hektare.

Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat tersebut meminta agar komponen biaya dalam pengelolaan IPR diperjelas lantaran terdapat perbedaan antara pengelolaan wilayah, retribusi dan jaminan reklamasi.

Fikri menegaskan, persoalan tersebut bukan terkait kenaikan atau penurunan tarif, melainkan kesesuaian dengan regulasi yang menjadi dasar.

Pada 29 September 2026, DPRD NTB melalui rapat paripurna menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan teknis dan lampiran terkait masih dikoordinasikan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi menjelaskan tarif pengelolaan wilayah yang diusulkan menjadi Rp1,5 juta per hektare merupakan hasil pembahasan Komisi III dan telah diajukan dalam proses evaluasi pemerintah pusat.(net)