DJBC Sita Barang Impor Beras Hingga Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp27,3 M

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan impor beras, garam dan pakaian bekas ilegal dengan total nilai mencapai Rp27,34 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Selasa (22/9) menjelaskan, barang impor ilegal tersebut berasal dari 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.

Penindakan itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak Kawasan Berikat di Bogor Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka dan Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar,”kata Djaka.

Rinciannya, penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 19 Agustus 2026 dilakukan terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.

Baca juga: 30 Ton Komoditas Perikanan Asal Maluku Diekspor ke Amerika dan Asia

Dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium, ditemukan adanya 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium senilai Rp7,85 miliar.

Berikutnya, penindakan di Bogor pada 7 September 2026, yang merupakan hasil pengembangan dari penindakan di Surabaya, mengamankan 15 kontainer yang diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram.

Sementara hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Selanjutnya, penindakan balpres pakaian ilegal dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, penindakan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terhadap 430 bale pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Djaka menyebut nilai keseluruhan barang berkisar Rp3,4 miliar.

Kedua, dilakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer berisi balpres pakaian diduga bekas dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan nilai perkiraan sebesar Rp8,04 miliar.

“Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Djaka.(net)