Krsumsel.com, Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Pidie bersama TNI dan pemerintah daerah melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Geumpang Kabupaten Pidie setelah sebelumnya menempuh langkah preemtif dan preventif.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana di Pidie, Senin (21/9) mengatakan, langkah tersebut sebelumnya dilakukan melalui pemberian imbauan dan edukasi serta koordinasi dan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya, baik secara preemtif maupun preventif. Ketika masih ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka dilakukan penertiban terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah,”katanya.
Penertiban berlangsung di kawasan KM 14 dan KM 17 Gampong Pulo Lhoih Kecamatan Geumpan pada 17–18 September 2026.
Baca juga: Sudewo, Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 93 tabung besi gelondongan, tiga mesin diesel, 28 karung material, satu unit pembakaran, serta sejumlah barang lainnya yang ditinggalkan di lokasi.
Tim juga membongkar dan memusnahkan kamp yang terbuat dari kayu dan terpal untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Jaka mengatakan, operasi tersebut melibatkan Kodim 0102/Pidie, personel Brimob Polda Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie.
Menurut dia, penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami berharap sinergitas ini terus dipertahankan sehingga upaya menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pidie,”kata Jaka.(net)














