Krsumsel.com, Indralaya – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026.
Rapat Paripurna XXXVII membahas penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2027.
Baca juga: Dear Sahabat, Ariel Kasih Kabar Baru Soal NOAH Nih!
Selanjutnya, Rapat Paripurna XXXVIII membahas penyampaian Nota Pengantar Ketua Komisi II DPRD mengenai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Agenda tersebut dilanjutkan dengan proses pembentukan Pansus DPRD Ogan Ilir.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir didampingi Wakil Ketua II dan dihadiri Bupati Ogan Ilir beserta jajaran terkait.
Melalui agenda tersebut, DPRD menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan APBD 2027 serta pengawasan perizinan perusahaan dan optimalisasi pendapatan daerah.(rul)
















