Penggelapan Uang ATM oleh Dua Karyawan di Banyumas Terungkap

oleh

Krsumsel.com, Purwokerto – Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang anjungan tunai mandiri (ATM) yang dilakukan dua karyawan perusahaan jasa pengolahan uang rupiah dengan total kerugian mencapai Rp10.150.000.

“Kedua tersangka, BW (37) warga Kecamatan Karanglewas dan ANF (29) warga Kecamatan Cilongok merupakan karyawan PT Bringin Gigantara (BGI),”kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Kamis (27/8).

Dalam hal ini kata dia, tersangka BW bekerja sebagai pengemudi, sedangkan ANF bertugas sebagai custody atau teknisi perbaikan ATM. Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah perusahaan menerima tagihan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait adanya selisih fisik uang pada sejumlah mesin ATM.

Baca juga: Sekda Muba Hadiri Monev Pemenuhan Iuran JKN

“Pihak perusahaan kemudian melakukan audit investigasi dan menemukan kekurangan uang di beberapa ATM yang menjadi tanggung jawab kedua tersangka,”katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung pada 7 Februari hingga 30 Juni 2026 di 15 titik ATM BRI yang tersebar mulai wilayah Wangon hingga Ajibarang.

Menurut dia, kedua tersangka memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM untuk melancarkan aksinya.

“Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM, sementara ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil,”katanya menjelaskan.

Menurut dia, aksi dilakukan secara berulang dengan nominal berbeda, sedangkan uang hasil penggelapan selanjutnya dibagi antara kedua tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

Ia mengatakan, setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi, dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.(net)