Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah Febri Diansyah menegaskan, tidak ada permintaan pengembalian uang hingga 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam sejumlah kegiatan penggeledahan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Dia menyebut, barang yang diminta untuk dikembalikan yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tidak berhubungan dengan perkara, salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya di Sentul Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu,”kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8).

Baca juga: Cegah Karhutla, Si Humas Polres Ogan Ilir Sampaikan Himbauan Melalui Spanduk

Kendati demikian, Febri tak memungkiri gugatan praperadilan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni mengenai tidak sahnya kegiatan penggeledahan di rumah kliennya yang berada di Sentul tersebut.

Alasannya kata dia, karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, meski rumah itu telah lama tak ditempati oleh kliennya.

Meski begitu, pihaknya tak mempersoalkan terkait dengan kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De’Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.

“Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,”ujar dia.(net)