Krsumsel.com, Sampit – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah mengeluarkan maklumat pelayaran atau notice to mariners kepada seluruh insan pelayaran, mewaspadai gangguan jarak pandang akibat kabut asap di perairan.
“Maklumat pelayaran ini kami sampaikan sehubungan dengan kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap tebal menurunkan jarak pandang (visibility) di sebagian wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit, khususnya pada pagi dan malam hari,”kata Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian di Sampit, Kamis (6/8).
Maklumat pelayaran ini disampaikan sebagai bentuk antisipasi dini gangguan akibat kabut asap di perairan, khususnya di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit yang meliputi perairan alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau dan wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit lainnya.
Maklumat disampaikan kepada seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal dan perusahaan pelayaran, perusahaan keagenan kapal di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit.
Sesuai isi maklumat tersebut, semua pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian saat pelayaran. Semua diminta memperhatikan jarak pandang secara terus-menerus saat olah gerak kapal, mulai ketika sandar, lepas sandar, labuh jangkar maupun selama pelayaran, terutama di alur sungai dan area padat lalu lintas.
Baca juga: Diserempet Truk Hindari Jalan Rusak, Hermanto Tewas di TKP
Setiap aktivitas pelayaran wajib menyesuaikan kecepatan aman, sesuai kondisi jarak pandang. Selain itu, nakhoda harus mengoptimalkan radar/AIS serta lampu navigasi dan isyarat kabut sesuai P2TL/COLREG Aturan 19. Selanjutnya, menjaga radio watch — secara terus-menerus pada VHF Channel 16/12 untuk koordinasi dan informasi keselamatan.
Dengan tegas, nakhoda diingatkan menunda olah gerak atau pelayaran apabila jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan dan keamanan kapal, awak, penumpang dan muatan.
Awak kapal diminta segera melapor kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat apabila mengalami kesulitan navigasi atau kondisi darurat. Setiap kapal juga wajib mematuhi aturan dan SOP serta arahan petugas berwenang terkait pengaturan lalu lintas kapal selama kondisi kabut asap berlangsung.
KSOP Sampit juga menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh pemilik dan operator kapal, nakhoda dan agen pelayaran agar senantiasa mematuhi aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, maklumat pelayaran ini berlaku sejak diterbitkan pada 5 Agustus 2026 sampai kondisi membaik hingga maklumat ini dicabut atau diperbaharui. KSOP Sampit meminta semua pihak untuk mengikuti secara serius maklumat tersebut.(net)















