Krsumsel.com, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum (Pidana Umum), pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Popay berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat (R4) milik warga Palembang yang dicuri pelaku di halaman rumahnya.
Seorang pelaku yang bekerja sebagai sopir tersebut pun berhasil ditangkap usai korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap berinsial MN (48) seorang sopir asal Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Pelaku pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena saat dilakukan penangkapan mencoba kabur dan melawan petugas saat ditangkap
” Benar pelaku sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah anggota bersama korban melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus kebesaran pelaku,”ungkap Jedi, Rabu (1/7/2026), pagi.
Diketahui, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50. Sebelum kejadian, korban bernama Ditto memarkirkan mobil Daihatsu Grand Max pickup warna hitam bernomor polisi BG 8302 IP di depan rumahnya dalam kondisi terkunci.
Baca juga:Bupati Muba Lantik Pengurus Cabang IBI Periode 2025-2030
“Saat itu korban hendak pergi ke pasar bersama seorang saksi,mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati mobilnya telah dicuri,”katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim bersama tim opsnal langsung melakukan pengejaran. Berbekal sinyal GPS yang terpasang pada kendaraan, polisi melacak keberadaan mobil yang diketahui bergerak ke arah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Sekitar pukul 10.00, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil milik korban.
“Dari tangan pelaku anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi,yakni dua buah kunci Letter T,dua kontak soket mobil,satu jaket parasut hitam yang dipakai pelaku,serta dokumen kendaraan berupa BPKN dan STNK. Polisi juga menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti,”beber Jedi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkan kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 ayat (2) Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,”tutupnya.(Kiki)
















