Purwokerto, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto merampungkan perkara dugaan korupsi penjualan produk susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden Tahun 2018-2024 dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Slamet Jaka Mulyana di Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Rabu (24/6) mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara setelah proses penanganan masuk tahap II.
“Kemarin kami baru konsultasi dan ekspose terkait surat dakwaan,”katanya. Ia mengatakan, dalam perkara tersebut status tersangka telah ditetapkan dan proses penyidikan sudah dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Sudah tersangka, sudah. Setelah ini ada tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. Dari situ nanti kami persiapan untuk pelimpahan,”katanya.
Setelah tahap II dilaksanakan kata dia, jaksa penuntut umum langsung melakukan penyusunan dan pemantapan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca juga: Motor Honda CRF Raib Digondol Maling Saat Bekerja di Restoran Sushi
Ia memastikan Kejari Purwokerto berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Mohon doanya dan dukungannya dari teman-teman media. Kalau kami agak lambat, tolong dikoreksi, tidak apa-apa,”kata Jaka.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penjualan produk susu di lingkungan BBPTUHPT Baturraden selama periode 2018-2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Dugaan korupsi tersebut muncul karena susu yang dihasilkan dari sekitar 2.000 ekor sapi dan 600 ekor kambing di BBPTUHPT Baturraden dijual ke Koperasi Kokornaba dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa memperhatikan harga pasar.
Kejaksaan sebelumnya telah melakukan rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penjualan hasil produksi di unit tersebut. Pihak terkait juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp915 juta selama proses penyidikan.
Dengan masuknya perkara ke tahap II, Kejari Purwokerto menargetkan pelimpahan ke pengadilan dapat segera dilakukan agar proses persidangan terhadap perkara tersebut segera berjalan.(net)















