Kendari, Krsumsel.com – Pemerintah Kota Kendari Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan terhadap dua lurah berinisial ZM dan RAK setelah keduanya menjalani sidang disiplin terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan saat ditemui di Kendari mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim penegak disiplin memeriksa kedua lurah tersebut bersama seorang staf kelurahan.
“Sudah kami sidang dua lurah bersama satu staf. Yang jelas sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan,”kata Amir, Jumat (19/6) sore.
Menurut dia, kedua lurah tersebut diduga melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Rumah Bersejarah Lokasi Pengibaran Merah Putih di Gorontalo Dibongkar
Amir menjelaskan, pelanggaran etik yang menjadi pertimbangan pemberian sanksi antara lain karena adanya pertemuan dengan pihak di luar lingkungan kerja yang dilakukan di kantor kelurahan dan di luar jam operasional pemerintahan.
“Karena tidak etis melakukan pertemuan di kantor lurah atau instansi pemerintah, apalagi ada perempuan yang bukan bagian dari staf kelurahan,”ujarnya. Selain kedua lurah tersebut, Pemkot Kendari juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang staf Kelurahan Poasia berinisial JI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua lurah membantah adanya aktivitas pesta minuman keras di kantor kelurahan saat peristiwa itu terjadi. Sementara keberadaan dua perempuan di lokasi, menurut hasil pemeriksaan internal, berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan oleh staf berinisial JI melalui aplikasi daring.
“Jadi dua perempuan itu yang pesan adalah staf kelurahan. Namun apa pun alasannya, mereka tidak boleh bermain-main dengan aplikasi digital seperti itu di lingkungan kerja, sehingga tetap kami berikan sanksi tegas,”kata Amir.
Ia menambahkan, penjatuhan sanksi berat juga mempertimbangkan dampak peristiwa tersebut yang telah viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut dia, aparatur sipil negara dituntut menjaga etika, integritas, dan citra institusi pemerintah dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.(net)















