Disdik Batam Buka Jalur Afirmasi SPMB Mulai 8 Juni 2026

oleh

Batam, krsumsel.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri dengan jalur afirmasi dijadwalkan dibuka pada 8 Juni 2026.

Kepala Bidang Pendidikan SD Disdik Batam Yusal mengatakan, terdapat tiga jalur penerimaan untuk jenjang SD yakni domisili, afirmasi dan mutasi.

“Jalur afirmasi dibuka lebih awal pada 8 hingga 13 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 16 Juni 2026. Sementara jalur domisili dan mutasi dibuka pada 17 hingga 23 Juni 2026, kemudian hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2026,”katanya saat dihubungi di Batam, Kamis (28/5).

Ia mengatakan, proses daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan lulus berlangsung pada 26 hingga 29 Juni 2026. “Adapun kuota penerimaan murid baru SD negeri di Batam tahun ini terdiri atas 80 persen jalur domisili, 15 persen afirmasi, dan lima persen mutasi,”katanya.

Untuk jenjang SMP negeri lanjut dia, jadwal pelaksanaan SPMB menyatukan jalur afirmasi dan prestasi pada 8 hingga 13 Juni, dan jalur domisili dan mutasi pada 17 hingga 23 Juni.

Baca juga: Rumah Seorang Lansia Wanita di Kudus Dirampok

Jalur domisili dialokasikan sebesar 45 persen, afirmasi 25 persen, mutasi lima persen dan prestasi 25 persen. Yusal menambahkan, secara umum persyaratan pendaftaran tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

Namun terdapat tambahan dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dalam kelengkapan administrasi.

“Untuk tahun ini KIA belum diwajibkan. Jadi bagi orang tua yang belum mengurus KIA anaknya tetap bisa mendaftar seperti biasa. Namun mulai tahun depan direncanakan KIA akan menjadi salah satu syarat wajib,”ujar Yusal.

Ia menjelaskan, penambahan KIA dilakukan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan anak sejak dini. Disdik Batam menegaskan, seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap praktik pungutan liar maupun pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“SPMB ini gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam proses penerimaan siswa baru. Kalau ada indikasi pungli segera laporkan,”katanya.

Untuk persyaratan administrasi, calon peserta didik wajib menyiapkan akta kelahiran asli beserta fotokopi, kartu keluarga, KTP orang tua, surat pernyataan orang tua atau wali, serta NISN bagi murid yang berasal dari TK. Sementara itu, KIA hanya dilampirkan bagi anak yang sudah memilikinya.(net)