Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mereka memeriksa mantan Direktur Lelang Kementerian Keuangan Joko Prihanto (JKP) dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Karabha Digdaya (KRB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, komisaris anak usaha Kemenkeu tersebut memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 13 Mei 2026 kemarin untuk diperiksa menjadi saksi kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos Depok Jawa Barat.
“Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,”kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (14/5).
Selain itu dia mengatakan, KPK memanggil dua saksi lainnya pada tanggal tersebut yakni Komisaris Utama Karabha Digdaya sekaligus mantan Kepala Biro Advokasi Kemenkeu Aloysius Yanis Dhaniarto (YNS) serta seorang aparatur sipil negara berinisial ZUJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi ZUJ disebut merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara. “Saksi YNS dan ZUJ tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya,”katanya.
Baca juga: Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Layanan SIM dan SKCK diTutup Sementara
Sebelumnya pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.(net)

















