Pembakar Lahan 500 Hektare di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi 

oleh

Pekanbaru, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Pelalawan Riau mengamankan seorang pria berinisial ES atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan atau karhutla seluas 500 hektare di wilayah Kecamatan Teluk Meranti.

Kepala Polres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Polisi John Louis Letedara dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin (6/4) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari terdeteksinya titik panas pada Februari 2026 di Dusun III Desa Gambut Mutiara.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. “Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,”katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, tersangka diketahui dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan.

Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan ranting, rumput dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Baca juga: BPBD Palembang Evakuasi Dua Orang Lansia Korban Banjir 

Dari hasil lidik dan temuan di lapangan, kebakaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas secara signifikan hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut.

Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,”ujarnya.(net)