Polres Bengkalis Riau Sita 16,3 Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi

oleh

Pekanbaru, KRsumsel.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau menyita 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir ekstasi dari dua orang laki-laki di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru.

Kepala Sat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, dua pelaku masing-masing berinisial DPG (27) dan YA (22). Penindakan dilakukan pada Sabtu (28/3) saat keduanya berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa barang berupa tas dan kardus.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, tim menemukan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus. Hal ini menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah,”katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Senin (30/3) sore.

Kasat yang baru satu pekan menjabat ini mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari luar negeri, tepatnya dari Malaysia. Masuknya melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal dengan “jalur tikus” di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis yakni di Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Baca juga: Pelaku Karhutla di Karimun Terancam Penjara 15 Tahun

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan mendalam. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa narkotika tersebut telah berhasil masuk ke wilayah Bengkalis.

Selanjutnya barang itu dibawa menuju Kota Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro dan setelah itu dengan perjalanan darat. Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap jalur yang diduga dilalui oleh para pelaku hingga akhirnya menemukan dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku saat itu terlihat membawa tas ransel dan kardus, sehingga petugas segera melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Ada 15 bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi. Seluruh barang haram tersebut disimpan rapi di dalam dua tas berwarna hitam dan satu kardus yang dibawa oleh para pelaku,”ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial Angga, yang diduga sebagai pengendali atau pemilik barang. Pelaku juga mengaku bahwa mereka hanya bertugas sebagai pengedar dan kurir.

Hingga saat ini, keberadaan Angga masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(net)