Banda Aceh, KRsumsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut seorang kepada desa di pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar yang menjadi terdakwa korupsi dana dengan hukuman 22 bulan atau satu tahun 10 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Zaki Bunaiya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (31/3).
Terdakwa Asri BHR selaku Pelaksana Jabatan Keuchik Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar pada Juni 2020 hingga Juni 2021.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Asri BHR membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
Baca juga: Pengusaha Rokok Mulai Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp173,69 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama satu tahun penjara,”kata JPU Bunaiya.
JPU menyatakan, terdakwa Asri BHR terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa Asri BHR Pelaksana Jabatan (Pj) Keuchik Seurapong mengelola dana desa pada periode Agustus hingga Desember 2020 sebesar Rp576 juta. Serta periode Januari hingga Juni 2021 mencapai Rp448,5 juta.
Namun dalam pengelolaan, terdakwa tidak melibatkan tim pelaksana pengelola keuangan desa, sehingga pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, ada kekurangan volume dalam pekerjaan fisik, serta belanja fiktif.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Seurapong mencapai Rp173,69 juta,”kata JPU Bunaiya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Asri BHR menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Ani Hartati dan M Arief Hamdani melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(net)
















