Pangkalpinang, Krsumsel.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memproses perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah daerah kepada perusahaan yang melanggar aturan berlaku.
“THR ini adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,”kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang Andi di Pangkalpinang, Sabtu (28/3).
Ia mengatakan, Posko THR Disnaker Kota Pangkalpinang telah menerima pengaduan masalah pembayaran THR dari tiga perwakilan pekerja di tiga perusahaan Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Mapala Jelajahi Gunung Tertinggi di Pulau Simeulue, Gali Potensi Wisata
Tiga pengaduan dari perwakilan pekerja di tiga perusahaan tersebut, diantaranya para pekerja tidak menerima THR dan pembayaran THR hanya dibayarkan perusahaan di bawah 50 persen kepada pekerjanya dan ini melanggar Permenaker 6 tahun 2016 dan surat edaran Kemenaker 2026 tentang THR.
“Saat ini, satu dari tiga laporan THR ini sudah terselesaikan dengan baik, sementara dua laporan lainnya masih ditindaklanjuti dan akan diserahkan kepada tim pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Babel,”ujarnya.
Ia menyatakan, laporan masalah THR ini diterima Posko THR Disnaker Kota Pangkalpinang diterima secara manual, karena sistem laporan THR secara online atau daring mengalami error, karena banyaknya pengaduan yang masuk melalui aduan daring ini.
“Kami terpaksa menerima laporan secara manual, karena sistem link pelaporan secara online ini error dan sulit diakses masyarakat pekerja,”katanya.
Ia menambahkan, dua pengaduan dari perwakilan pekerja di dua perusahaan ini akan segera ditindaklanjuti ke Tim Pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar para pekerja ini mendapatkan haknya sesuai aturan berlaku.
“Kita segera memproses dan menindaklanjuti laporan THR dan akan menghubungi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya ini,”katanya.(net)
















