Ini Respon Ketua DPRD OI Terkait Photo Anggotanya Pamer Botol Miras di Klub Malam

oleh

Indralaya, Krsumsel.com – Beredar di media sosial, photo seorang diduga anggota DPRD Ogan Ilir pamer botol minuman keras (miras) di klub malam, yang beredar sejak Rabu (18/3) malam itu, anggota legislatif tersebut berinisial RT alias YM (24 tahun).

Baca juga: Ahmad Azhari SH Penggugat UU No 12 Tahun 1989 Ajak Masyarakat Kawal Putusan MK

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir.

“Kepada BK untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik DPRD,” kata Edwin melalui pesan WhastsApp, Kamis (19/3/2026) malam.

Selanjutnya, kata Edwin, secara prosedur BK akan memanggil RT dan saksi-saksi yang ada di klub malam.

“Saksi-saksi untuk diambil keterangannya terkait dugaan pelanggaran etik,” terang Edwin.(rul)