Tolak Tawaran ‘Bungkus’ Pelanggan, Wanita di Palembang Jadi Korban Penganiayaan 

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com  – Wanita muda di Kota Palembang diduga telah menjadi korban penganiayaan hingga mengakibatkan memar bagian wajah dan gigi Gompel akibat dianiaya pria hidung belang, Kamis 12 Maret 2026.

Bermula, korban dibooking seorang pria (terlapor-red) untuk menemani bernyanyi karaoke disalah satu tempat hiburan malam. Namun, tawaran “Bungkus” atau ajakan untuk berhubungan badan dari terduga pelaku ditolak, sehingga berujung dugaan penganiayaan.

Tak terima dengan peristiwa dialaminya, korban yakni Sinta Bella (24) warga Lorong Beringin Jaya Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin,(18/ Maret 2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 28 Februari 2026 sekira pukul 24.00 WIB di kawasan hiburan malam Darma Agung Palembang.

Baca juga: Waspadai Hujan Pegunungan yang Ancam Kebanjiran

Korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 UU 1/2023, ke Polrestabes Palembang dengan Terlapor yakni YS di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan KH Azhari Lorong Agung Kecamatan SU II Palembang.

Pelapor menerangkan peristiwa tersebut bermula, sebelumnya pelapor telah dibooking oleh terlapor YS untuk menemani bernyanyi karaoke di sebuah tempat hiburan di kawasan Darma Agung, Kota Palembang.

Dimana, menurutnya dalam kegiatan tersebut, pelapor hanya bekerja sebagai pemandu karaoke yang bertugas menemani tamu untuk bernyanyi. Namun, setelah kegiatan karaoke tersebut selesai, terlapor kemudian mengajak pelapor untuk pulang bersama.

Dalam perjalanan tersebut, terlapor memberikan sejumlah uang kepada pelapor dan kemudian meminta pelapor untuk melakukan hubungan badan.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh pelapor, dengan alasan bahwa pekerjaan pelapor hanya sebatas menemani bernyanyi karaoke dan tidak melakukan hal lain di luar pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada keesokan harinya, terlapor kembali menemui pelapor di tempat kejadian perkara (tkp) dan meminta agar uang yang sebelumnya telah diberikan kepada pelapor dikembalikan.

Akan tetapi pelapor menolak permintaan tersebut karena pelapor merasa telah menjalankan pekerjaannya yaitu menemani terlapor bernyanyi karaoke sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

“Dia (Terlapor-red) malah emosi dan tidak terima, kemudian langsung memukul saya bagian hidung hingga berdarah. Mulut saya juga dipukul sampai mengakibatkan gigi Gompel,” jelasnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian hidung serta kerusakan pada gigi akibat pukulan yang dilakukan oleh terlapor.

“Saya tidak terima pak. Saya harap pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban seseorang perempuan muda dan akan segera diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.(Kiki)