Ikan Invasif Dimusnahkan Karantina Jambi untuk Melindungi Ekosistem

oleh

Jambi, KRsumsel.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Jambi melakukan pemusnahan ikan invasif, seperti jenis aligator dan dan sapu-sapu albino yang berpotensi membahayakan ekosistem perairan dan merugikan sumber daya perikanan lokal.

“Kita sudah melakukan pemusnahan ikan invasif yang berpotensi membahayakan ekosistem perairan dan merugikan sumber daya perikanan, di mana tindakan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai langkah tegas dalam mencegah penyebaran spesies asing invasif di perairan lokal di Provinsi Jambi,”kata Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang di Jambi, Senin (9/3).

Ikan yang dimusnahkan terdiri dari Ikan Sapu-Sapu Albino (Pterygoplichthys gibbiceps albino) sebanyak 105 ekor, dengan rincian 10 ekor dalam kondisi hidup dan 95 ekor dalam kondisi mati, yang merupakan hasil penahanan lalu lintas antar-area dan ada juga Ikan Aligator Gar (Atractosteus spp) sebanyak dua ekor dalam kondisi hidup.

Baca juga: Muba Siap Sambut Pemudik

Sudiwan Situmorang menegaskan, keberadaan ikan invasif, seperti ikan sapu-sapu dan aligator merupakan ancaman nyata yang tidak boleh dianggap sepele karena ikan invasif memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, berkembang biak dengan cepat, serta dapat mendominasi habitat jika dilepas ke perairan di wilayah Jambi atau Indonesia, yang dapat mengancam keberadaan ikan lokal dan merusak keseimbangan ekosistem.

Dia menjelaskan, ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies yang sangat adaptif dan mampu bertahan dalam berbagai kondisi perairan, sementara ikan aligator merupakan predator yang dapat mengancam populasi ikan asli.

Jika kedua jenis ini berkembang kata dia, maka gangguan terhadap keseimbangan ekosistem ikan lokal akan semakin besar.

“Langkah pemusnahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan atau diduga membawa hama dan penyakit, mengganggu kesehatan manusia dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati, dapat dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan,”kata Sudiwan.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, jenis ikan invasif termasuk dalam kategori yang dilarang, karena berpotensi membahayakan dan merugikan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan dan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini Karantina Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, memelihara, maupun melepaskan ikan invasif ke lingkungan perairan. Peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati perairan Indonesia dari ancaman spesies asing invasif,”kata Sudiwan.(net)