Pelaku Usaha di Penajam Disanksi Bila Tidak Patuh SE Ramadhan

oleh

Penajam Paser Utara, KRsumsel.com – Pelaku usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur terancam sanksi jika tidak mematuhi Surat Edaran (SE) menyangkut aturan operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang telah diterbitkan pemerintah kabupaten setempat.

“Pelaku usaha yang tidak patuh edaran Ramadhan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor ketika ditanya mengenai kebijakan edaran terkait Ramadhan di Penajam, Kamis (26/2).

Penanganan atau penindakan dilakukan secara bertahap dan berjenjang, mulai dari teguran hingga kemungkinan pencabutan izin, serta jika ditemukan pelanggaran dibuatkan berita acara kemudian pelaku usaha bersangkutan dipanggil.

Memastikan berjalan maksimal, tim gabungan dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara bersama instansi terkait lainnya melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

Baca juga: Polisi Telusuri Temuan Bayi Terbungkus Tas dalam Tong Sampah 

Tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya agar menghentikan atau menutup operasional, serta warung atau rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian selama bulan puasa.

Kemudian juga usaha kuliner beroperasi pada malam hari diminta tetap menjaga ketertiban tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, serta jam operasional arena permainan seperti bola sodok atau kegiatan ketangkasan lainnya diatur pukul 09.00-23.00 WITA selama Ramadhan.

Semua itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 100.3.4.2/11/Tu-Pimp/SETDA-KESRA, ditetapkan dan ditandatangani kepala daerah setempat pada 15 Februari 2026.

Pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi edaran menyangkut aturan operasional selama bulan puasa tersebut, kata dia, agar suasana Ramadhan aman, tertib dan kondusif.

“Surat edaran tentang penutupan tempat hiburan malam serta penyesuaian jam operasional sejumlah tempat usaha diterbitkan untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan puasa,”demikian Mudyat Noor menjelaskan.(net)