Cegah Tumpang Tindih Aturan, Pemkot Prabumulih Harmonisasi Raperda di Kanwil Kemenkumham Sumsel

oleh

PALEMBANG,KRSUMSEL.COM-Memastikan produk hukum daerah yang kokoh dan bebas sengketa, Pemerintah Kota Prabumulih menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Selasa (24/02/26).

Mewakili Wali Kota, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Mulyadi Karoman, S.Pd., M.Si, memimpin langsung proses sinkronisasi ini guna memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Uji Materi dan Kepastian Hukum

Proses harmonisasi ini menjadi filter krusial untuk membedah substansi materi dari aspek yuridis maupun teknis penyusunan. Tujuannya jelas: meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa depan dan menjamin aturan tidak berbenturan dengan kebijakan nasional.

“Kami ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar matang, implementatif, dan memiliki landasan hukum yang kuat.(Roni)