Jakarta, Krsumsel.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, istri dari eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) yang bernama Miranti Afriana (MA) positif menggunakan Narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, selain istri Didik, mantan bawahan Didik yang bernama Aipda Dianita Agustina (DA) juga positif menggunakan Narkoba.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),”katanya di Jakarta, Jumat (20/2).
Usai didapatkan hasil positif, kedua wanita tersebut pun diasesmen. Hasilnya, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya direhabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).
Baca juga: Bendahara RSBP Batam Diduga Tewas Bunuh Diri
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
Eko mengatakan, Narkoba itu disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang Banten.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Miranti Afriana atas perintah suaminya, Didik, menghubungi Aipda Dianita dan meminta untuk mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di daerah Tangerang.
Tanpa merasa curiga, Aipda Dianita melaksanakan perintah dari Miranti Afriana untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,”kata Eko.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).(net)

















