Waspada! Penipuan Daring Berkedok Investasi di Natuna

oleh

Natuna, KRsumsel.com ,- Kepolisian Resor (Polres) Natuna Polda Kepulauan Riau mengimbau warga di wilayah perbatasan itu agar mewaspadai terhadap penipuan dalam jaringan (Daring) berkedok investasi yang marak menawarkan keuntungan tinggi dan berpotensi merugikan.

Kepala Polres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie dikonfirmasi dari Natuna, Selasa (3/2) mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi digital, termasuk trading online, cryptocurrency, robot trading dan platform saham digital.

Warga disarankan memeriksa izin resmi setiap platform sebelum menempatkan dana, agar tidak menjadi korban penipuan atau kehilangan akibat investasi ilegal.

Baca juga: Kepala BPKAD Pati Diperiksa KPK Terkait Kasus Sudewo

“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan besar yang tidak realistis. Pastikan platform investasi memiliki izin dari instansi berwenang sesuai peraturan di Indonesia,”ucapnya.

Ia mengatakan, informasi investasi juga bisa diperoleh langsung dari pelaku usaha atau petugas yang menawarkan, karena mereka wajib memberikan penjelasan lengkap sesuai undang-undang perlindungan konsumen, atau beberapa lembaga resmi milik pemerintah.

Di Indonesia, izin resmi platform investasi dapat dicek melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), atau instansi pemerintah terkait.

Selain itu, mencari informasi tentang platform di internet untuk mengetahui ulasan dan pengalaman orang lain terkait platform tersebut juga perlu dilakukan.

Apabila masyarakat menemukan atau mendapatkan tawaran tawaran investasi mencurigakan atau promosi dengan legalitas tidak jelas, diharapkan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Natuna atau satgas waspada investasi OJK.

“Dengan cek dan kroscek legalitas sesuai undang-undang, kita bisa terhindar dari investasi ilegal yang merugikan,”kata dia.(net)