Praktisi Hukum: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Masih dalam Masa Transisi Penegakan Hukum

oleh

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru masih berada dalam fase transisi yang menuntut penyesuaian serius dari seluruh aparat penegak hukum.

Praktisi hukum Aulia Aziz Al Haqqi, SH, MH, CCLE., CPArb menilai bahwa pada tahap awal implementasi, tantangan utama terletak pada proses adaptasi, penyamaan persepsi, serta pemahaman filosofis terhadap semangat pembaruan hukum pidana nasional.

 

Menurut Aziz, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia, sehingga wajar apabila dalam praktik awal masih ditemui dinamika dan perbedaan penafsiran.

Penerapan KUHAP dan KUHP baru saat ini masih berada pada fase awal yang menuntut proses adaptasi dan penyamaan persepsi di antara seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim, ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa stabilitas penerapan regulasi baru tersebut tidak dapat dicapai secara instan. Berdasarkan pengalaman praktis dan pengamatannya terhadap penanganan perkara pidana, Aziz memperkirakan bahwa konsistensi dan kematangan penerapan KUHAP dan KUHP baru, baru akan terlihat dalam kurun waktu empat bulan hingga satu tahun ke depan.

Stabilitas penerapan regulasi ini tidak bisa dicapai dalam waktu singkat. Diperlukan proses pembelajaran, praktik berulang, serta evaluasi berkelanjutan agar aparat penegak hukum benar-benar memahami ruh dan tujuan pembaruan hukum pidana,” jelasnya.

 

Dari perspektif substansi hukum, Aziz menilai bahwa KUHAP dan KUHP baru secara konseptual mengarah pada sistem hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Regulasi baru tersebut dinilai lebih menekankan prinsip due process of law, keseimbangan kewenangan antar aparat, serta jaminan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

 

Secara filosofis, KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan HAM, mencegah kesewenang-wenangan, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, proporsional, dan akuntabel, ungkap Aziz.

Salah satu perubahan mendasar yang disorot Aziz adalah penguatan posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam KUHAP baru, advokat tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang pasif, melainkan memiliki peran strategis dalam mengawal proses hukum sejak tahap awal pemeriksaan.

 

“Advokat kini diberikan ruang yang lebih luas untuk memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa terlindungi sejak awal, sehingga potensi pelanggaran prosedural dapat dicegah sedini mungkin,” katanya.

Selain itu, peran jaksa juga mengalami pergeseran paradigma. Jaksa tidak lagi hanya berfungsi sebagai penerima berkas perkara, tetapi turut aktif mengawal proses penyidikan, termasuk melalui keterlibatan dalam gelar perkara.

Artinya Penuntut umum terlibat sejak awal penanganan perkara di kepolisian, misalnya memastikan bagaimana pengambilan alat bukti apakah sudah sesuai prosedur, kemana arah perkara, termasuk pasal yang akan didakwakan.

“Paradigma baru ini bertujuan meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana sejak tahap awal dan meminimalkan kesalahan prosedural yang berpotensi mencederai keadilan,” jelas aziz.

Meski membawa semangat pembaruan, Aziz mengakui bahwa KUHP baru masih menyisakan tantangan serius, khususnya terkait sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

 

Dalam praktik, kondisi tersebut kerap memicu perdebatan dan membutuhkan pendalaman, termasuk melalui keterangan ahli hukum pidana.

“Tantangan terbesar KUHP baru adalah memastikan pasal-pasal yang bersifat terbuka tidak disalahgunakan dan tetap diterapkan secara hati-hati serta bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia secara khusus menegaskan bahwa pasal-pasal sensitif seperti Pasal 411 dan 412 KUHP terkait perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan merupakan delik aduan terbatas.

Pasal tersebut hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak tertentu yang secara hukum berhak, dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan main hakim sendiri.

“Pasal-pasal tersebut tidak boleh ditafsirkan secara keliru apalagi dijadikan legitimasi bagi tindakan vigilante. Penegakan hukum tetap harus melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Aulia juga menyoroti ketentuan Pasal 2 KUHP mengenai pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurutnya, tanpa pedoman teknis yang jelas dan terukur, penerapan norma adat dan nilai sosial yang beragam berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pengakuan terhadap living law harus disertai batasan dan pedoman yang tegas agar tidak menimbulkan disparitas penerapan hukum antar daerah,” katanya.

Secara keseluruhan, Aziz menilai bahwa respons terhadap penerapan KUHAP dan KUHP baru masih beragam. Di satu sisi terdapat optimisme terhadap arah reformasi hukum pidana dan penguatan perlindungan HAM, namun di sisi lain muncul kekhawatiran terkait kesiapan aparat penegak hukum serta stabilitas penegakan hukum pada masa transisi.

“Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan masa transisi ini berjalan secara terkontrol, tanpa mengorbankan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” pungkasnya. ****