Bengkulu, krsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbelanja di dalam Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Hal tersebut dilakukan agar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bahu dan trotoar Jalan KZ Abidin depan Mega Mall akan direlokasi di dalam kawasan pasar untuk berjualan.
“Saudara dan keluarga saya, minta tolong sekali, ada tempat yang telah sediakan di dalam (Pasar Minggu dan PTM). Kalau tidak laku tempat berjualan dan sebagainya yakinlah rezeki itu Allah sudah atur,” kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Rabu (17/12).
Untuk itu para pedagang diminta untuk segera pindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah kota, tepatnya di dalam PTM, demi mewujudkan tata kota yang lebih rapi dan bersih.
Oleh karena itu ia akan memimpin dan mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk berbelanja di dalam pasar yang telah tertata, asalkan semua pedagang telah menempati kios atau lapak di lokasi yang disediakan.
Dedy menerangkan, penertiban tersebut dilakukan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan bersama, serta masyarakat harus mematuhi aturan yang melarang berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Baca juga: Harga Es Batangan di Aceh Barat Daya Naik Drastis Pascabencana
“Tidak ada pemimpin ingin membuat warganya sengsara. Semuanya ingin warganya bahagia dan sejahtera. Nah untuk bahagia dan sejahtera itu ada aturan, tidak bisa semau kita,”ucap dia.
Dengan kondisi pasar yang rapi dan bersih, kata dia, maka akan memberikan dampak positif, termasuk membuat daerah lain terkesan dan nyaman berkunjung ke Kota Bengkulu, namun jika kondisi pasar yang semrawut akan membuat orang enggan datang.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu meminta agar para pedagang yang berjualan di luar kawasan Pasar Minggu dan PTM diminta untuk mengisi lapak gratis yang disediakan.
Untuk lokasi lapak gratis di Pasar Minggu dapat menampung pedagang basah, seperti pedagang ikan,dan lainnya sebanyak 30 orang, dan untuk di pelataran PTM dapat menampung pedagang mencapai 150 orang.(net)


















