Jangan Takut Laporkan Debt Collector Nakal

oleh

Semarang, KRsumsel.com Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah Hidayat Prabowo meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami tindakan tidak menyenangkan hingga intimidasi dari debt collector atau penagih utang.

“Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tapi harus ada standar dan etika. Jika ada praktik melanggar atau nakal, laporkan segera ke OJK. Kami akan menindak tegas,” katanya di Semarang, Senin (8/12).

Menurut dia, praktik debt collector dalam menagih utang kepada nasabah atau debitur harus sesuai dengan aturan, standar dan etika yang berlaku.

Untuk wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik penagihan yang melanggar ketentuan.

Ia menekankan, masyarakat yang diganggu debt collector dapat menyampaikan pengaduan melalui kontak 157, secara tertulis atau langsung datang ke kantor OJK terdekat.

Namun kata dia, perlindungan konsumen diberikan hanya jika lembaga jasa keuangan yang menagih legal dan berizin serta nasabah memiliki itikad baik.

Baca juga:Sarwendah dan Giorgio Antonio Jawab Isu Prewedding di Korea

Terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal, Hidayat menegaskan OJK tetap bisa menindak debt collector yang melakukan praktik penagihan di luar aturan.

Beberapa perusahaan jasa keuangan legal telah mendapat surat peringatan karena melanggar kode etik dan perilaku usaha jasa keuangan, namun berbeda dengan perusahaan yang ilegal.

Ia juga memberikan tips kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang awam menghadapi debt collector di tempat umum.

“Jangan ragu melapor kepada pihak berwajib karena praktik penagihan yang melanggar bisa termasuk tindakan kriminal,”katanya menegaskan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jateng Taufik Andriawan menambahkan, setiap laporan akan dievaluasi berdasarkan dua syarat utama.

“Pertama, laporan harus disertai bukti yang memadai. Kedua, pelapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya. Setelah itu, kami akan proses,”katanya.(net)