Muratara, Krsumsel.com — Sengketa terkait pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) kembali memanas. Forum Masyarakat Plasma 2.937 resmi melaporkan PT DMIL beserta sembilan koperasi mitra ke Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan plasma di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 024/FMP-2937/XI/2025, yang ditandatangani perwakilan Forum Plasma dari sembilan desa penyangga. Mereka mendesak Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pengelolaan lahan eks HGU yang dinilai tidak sesuai aturan.
Dasar Hukum yang Dipersoalkan
Forum Plasma menegaskan bahwa pengelolaan lahan seluas 2.937 hektare memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003 tanggal 08 Agustus 2003, yang mengatur pola kemitraan pengelolaan plasma antara perusahaan dan masyarakat.
Namun, forum menilai bahwa implementasi di lapangan telah menyimpang dari ketentuan tersebut, khususnya dalam aktivitas sembilan koperasi yang bekerja sama dengan PT DMIL.
Tiga Poin Aduan Utama
Dalam laporan resmi tersebut, Forum Plasma 2.937 menyoroti tiga dugaan pelanggaran:
1. Pengelolaan Lahan Tanpa Koordinasi dengan Pemkab
Sembilan koperasi yang bermitra dengan PT DMIL diduga mengelola lahan eks HGU tanpa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai pemegang kewenangan.
2. Dugaan Pengelolaan Tanpa Memenuhi Kewajiban Pajak
PT DMIL dinilai mengelola lahan eks HGU tanpa memenuhi kewajiban pajak daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan asli daerah.
Baca juga: Jembatan Bailey Bireuen jadi Alternatif Lintas Nasional Aceh
3. Tidak Ada Sosialisasi kepada Pemilik Lahan Plasma
Forum menilai perusahaan maupun koperasi tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan plasma sebagaimana diamanatkan Keputusan Bupati sebelum proses pengelolaan dilakukan.
Forum menyampaikan bahwa ketidaksesuaian prosedur tersebut bisa menimbulkan konflik berkepanjangan dan merugikan masyarakat pemilik lahan jika tidak segera ditangani secara hukum. Berbagai dokumen pendukung telah dilampirkan untuk memperkuat laporan.
Daftar Perwakilan Forum Plasma 2.937
Berikut nama-nama perwakilan dari delapan desa penyangga yang tergabung dalam Forum Plasma 2.937:
1. Noman Baru – Endar Susantra
2. Maur Lama – Muzanni Firdaus
3. Bingin Rupit – Erik Wansya
4. Lubuk Rumbai – Paizal
5. Batu Gajah – Kahar Muzakar
6. Maur Baru – Apirman Ramadan
7. Kelurahan Muara Rupit – Sollihin
8. Pantai – Zainal Abidin
Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Musi Rawas Utara dan Tim Verifikasi Lahan Plasma 2.937 Ha untuk memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum.
Harapan Forum Plasma
Forum Plasma 2.937 berharap Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau segera menindaklanjuti laporan ini agar proses verifikasi Lahan Plasma 2.936/2.937 hektare dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta memastikan hak-hak masyarakat benar-benar dilindungi.(Fitra)
















