PAGARALAM, KRSUMSEL.COM – Sempat Mebuat Gaduh dan Menjadi Perhatian Publik, terkait Dilakukanya Pangeledahan pada Kantor PUPR Bina Marga,Yang dilakukan Kejaksaan Negri kota Pagaralam beberapa waktu Lalu, tepatnya 15 Agustus 2025,Hingga detik ini belum juga ditetapkanya Tersangka, yang Menurut Rilis surat Kejari Pagaralam, terdapat Kerugian Negara Senilai Rp 760,332,282,53. ( Tujuh ratus enampuluh juta rupiah ),Kini Kejaksaan Kembali Menjadi sorotan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) .
Pembangunan Gedung Pertemuan, Pelaporan Tilang, dan Sarana Prasarana Pendukung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, yang menelan dana hibah Rp5 miliar dari APBD-P Pemerintah Kota Pagaralam, menuai sorotan tajam.
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menilai hibah ini merupakan bentuk nyata conflict of interest dan menodai independensi penegakan hukum.
Penggunaan hibah ini berpotensi besar melumpuhkan independensi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dalam penegakan hukum,” ujar Feri Kurniawan, Deputi K-MAKI Sumatera Selatan, saat dihubungi media ini, Senin (3/11/2025).
Baca juga:SAH! AIPI Sumatera Selatan Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Feri menegaskan, pemberian hibah kepada Kejaksaan Negeri Pagaralam untuk pembangunan gedung atau kantor berpotensi menyebabkan netralitas penegakan hukum tersumbat.
“Bagaimana mungkin institusi penegak hukum bisa objektif jika fasilitas gedungnya dibiayai Pemerintah Kota Pagaralam? APBD-P Rp5 miliar ini jelas mengikat dan menimbulkan conflict of interest. Kejaksaan tidak lagi berdiri independen, tetapi berada di bawah bayang-bayang Pemkot Pagaralam,” katanya.
menambahkan, Kejaksaan memiliki anggaran tersendiri dari pusat melalui APBN, sehingga tidak layak menerima dana hibah dari pemerintah daerah.
“Kejaksaan merupakan institusi hukum yang melakukan program pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, sehingga agak kurang etis bila terjadi sinergi dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
Selain itu, Feri mengungkapkan bahwa K-MAKI akan menyurati Kajati Sumatera Selatan untuk segera melakukan pengawasan dan, bila perlu, reformasi total kelembagaan Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam.
“Kajati harus turun tangan, karena jika dibiarkan, Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam akan kehilangan legitimasi, kepercayaan publik, dan marwah insan adhyaksa dipertaruhkan. Kejaksaan harus kembali pada marwahnya sebagai penegak hukum yang bersih, independen, dan profesiona, Dan Pihaknya Berharap kejaksaan Negri Pagaralam segera Menetapkan Tersangka Atas kasus Yang tengah ditangani, khususnya Di dinas PUTR, ” tutupnya.(Ca)














