Medan, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sebanyak 226 orang tersangka dari 249 kasus dalam kegiatan Operasi Kancil Toba 2025.
“Modus yang dilakukan para tersangka itu, di antaranya melakukan pembegalan di jalan dengan memberhentikan kendaraan, masuk ke rumah untuk mengambil kendaraan dengan menggunakan mobil boks,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Rico Taurna Mauruh di Medan, Senin (27/10).
Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, 114 sepeda motor, satu unit truk, satu unit becak motor, senjata tajam, surat kendaraan.
Baca juga: Hentikan Tambang Liar Perairan Tembelok Mentok Bangka Barat
Rico menjelaskan, para tersangka dan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan Ditreskrimum Polda Sumut, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan, Polresta Deli Serdang, Polres Binjai dan Polres Labuhanbatu.
“Kelima polres itu sebagai prioritas karena banyak kasus terkait tindakan kriminal tersebut, sementara untuk 24 polres lainnya juga melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan,”katanya.
Operasi Kancil Toba 2025 yang digelar selama 21 hari terhitung dari 15 September hingga 5 Oktober 2025 itu dilakukan sebagai atensi dalam pengungkapan tindakan kriminal tersebut.
“Operasi ini dilakukan berawal dari banyaknya laporan masyarakat atas tindakan pencurian kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian bermotor yang meningkat,”kata Rico.
Ia menambahkan, masyarakat yang kendaraan berhasil ditemukan dapat dilihat melalui aku media sosial resmi Polda atau satuan reserse polres masing-masing.
Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan mengimbau agar warga tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum.(net)

















