Pangkalpinang, KRsumsel.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang sitaan dari kamar warga binaan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.
“Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud nyata lapas menciptakan lapas yang aman, tertib dan bebas dari barang terlarang,”kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Novriadi di Pangkalpinang, Sabtu (25/10).
Ia mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan di antaranya speaker, kabel rakitan, cermin, alat cukur, pemanas air, serta beberapa benda logam lainnya merupakan hasil penggeledahan blok hunian warga binaan selama periode 10 Juli hingga 23 Oktober 2025.
Baca juga: KPK Segera Lakukan Sampling Atas 15.000 SPBU di Indonesia
“Pada kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan kemarin, kita tidak menemukan narkoba, ponsel dan ini sebagai langkah mewujudkan Lapas bebas Narkoba,”ujarnya.
Ia menyatakan, pelaksanaan penggeledahan dan pemusnahan barang yang dilarang di dalam kawasan Lapas ini merupakan bagian dari implementasi 13 program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba dan pencegahan gangguan keamanan di dalam Lapas.
“Melalui kegiatan rutin seperti ini, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lingkungan pemasyarakatan,”katanya.
Ia menyampaikan, kegiatan penggeledahan dan pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan mencegah gangguan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari Narkoba. Penggeledahan rutin ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan deteksi dini gangguan keamanan,”katanya.(net)















