Rudy Mukhlas Tewas Dibunuh, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Teka-teki meninggalnya korban bernama Rudy Mukhlas (31) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang ditemukan warga menggambang di sungai sindu Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Senin (13/10) sekitar pukul 06:30 WIB yang lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Ternyata, korban Rudy yang ditemukan merupakan korban tindak pidana pembunuhan berencana.

Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto dan Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean mengungkapkan bahwa, jika Rudy Mukhlas merupakan korban pembunuhan berencana.

“Dari hasil penyelidikan, jika korban Rudy tewas dibunuh oleh dua orang pelaku bernama Agus Kurniawan (26) dan Cristian Abi Mayu (25) warga Kecamatan Sekayu, ” ungkap Rama, saat menyampaiakan konferensi pers di Mapolres Muba, Rabu (15/10).

Dikatakan Rama, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda. Dimana pelaku Agus ditangkap di wilayah Kecamatan Sekayu pada, Selasa (14/10) dan untuk pelaku Cristian ditangkap pada, Selasa (14/10) di wilayah Provinsi Lampung.

“Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada, Jumat (10/10) sekitar pukul 20:00 WIB, tepatnya di kontrakan korban yang berada di wilayah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, ” sebutnya.

Sambungnya, saat kejadian itu. Kedua pelaku langsung mendatangi kontrakan korban. Selanjutnya, pelaku Agus menjerat leher korban hingga tewas menggunakan kabel. Tidak hanya disitu saja, kedua pelaku kemudian membawa jasad dan mobil korban mengarah ke jalan Sekayu-Bandar Jaya talang care Desa Bandar Jaya. Serta langsung membuang tubuh korban ke aliran sungai sindu.

“Usai membunuh korban, para pelaku turut mengambil barang-barang milik korban berupa mobil, uang dan HP, ” jelasnya.

Sementara, mobil korban sendiri dijual pelaku ke salah satu showroom di Palembang dan HP korban dijual pelaku ke salah satu counter HP di Sekayu.

“Motif pembunuhan tersebut karena pelaku Agus sakit hati ke korban Rudy. Sebelumnya, pelaku Agus sempat mengadaikan sepeda motornya miliknya ke korban. Namun, pelaku ingin meminjam kembali motornya untuk dipakai semalam. Karena pelaku belum membayar uang gadaian, maka korban tidak memberikan sepeda motornya, ” tegasnya.

Lebih lanjut disebutkan Rama, karena hal inilah. Pelaku sakit hati dan berencana ingin membunuh korban. Serta ingin menguasai barang-barang milik korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal primer 340 subsider 338 Jo 365 ayat 3 KUHPIdana, ” tutupnya.(Andi Slegar)